Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Gamari Sutrisno mendesak TNI melakukan proses tender dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
"Komisi I DPR RI menghendaki pengadaan alutsista mengacu pada Perpres 24/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa berlaku dan sesuai dengan renstra. Kita desak TNI lakukan lelang terbuka atau tender," kata Gamari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, pada dasarnya, pengadaan alutsista TNI ditujukan untuk memenuhi Minimum Essencial Force dan harus mengacu pada UU, baik dana dari APBN mupun dari luar negeri.
"Perpres yang berlaku mengharuskan lelang/tender terbuka, sehingga TNI dapatkan harga sesuai kualitas dan kebutuhan," katanya.
Namun ia mengaku, dalam aturan itu ujuga disebutkan bahwa dalam pengadaan alutsista, proses tender tidak bisa dilakukan.
"Kalau ada kesan pengadaan alutsista tertutup, tidak semuanya benar, karena Perpres 24/2010 juga mengatur. Kalau alutsista dari pinjaman luar negeri, jenis alutsista tidak dimungkinan tender, bisa penunjukan langsung, tapi sesuai dengan spesifikasi. Tapi harus ada keputusan pihak berwenang, yakni, persetujuan dari menteri (Menteri Pertahanan) atau Keputusan Presiden," kata Gamari.