Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

id mewujudkan pembangunan infrastruktur melalui dana desa

Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Melalui Dana Desa

Oleh Arief Mujayatno

Jakarta, (Antarariau.com) - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan kepastian kepada desa-desa di seluruh Tanah Air akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam UU Desa itu juga disebutkan bahwa negara memberikan kewenangan kepada setiap desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat desa. Selain itu, desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan serta berpartisipasi dalam menggali potensi desa dengan mendorong pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif.

Pemerintahan desa juga diharapkan dapat lebih terbuka serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan di desa dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akhirnya memberikan kesejahteraan bersama dan menempatkan desa sebagai subjek dari pembangunan.

Apa yang tertuang dalam UU Desa tersebut memberikan angin segar kepada desa-desa dalam proses percepatan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Namun tentu saja hal itu hanya dapat dilakukan jika setiap desa didukung dengan sumber pembiayaan yang memadai.

Oleh karena itu, pasal 71 sampai 75 UU Desa itu mengatur sumber-sumber pembiayaan di desa, sumber-sumber pendapatatan di desa seperti pendapatan asli desa, alokasi dari APBN, bagi hasil dari pajak dan retribusi kabupaten, bantuan keuangan dari provinsi dan kabupaten, hibah atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat serta lain-lain endapatan desa yang sah.

Pendapatan desa tersebut memiliki beberapa rincian yang menjadi kewajiban dari pemerintah daerah yang apabila tidak dilaksanakan tentu akan berakibat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Peraturan itu menjadi pedoman untuk mengalokasikan, menyalurkan hingga memantau dan mengevaluasi jalannya alur dana desa dari kementerian hingga ke kabupaten bahkan hingga ke tingkat desa.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa prinsip alokasi dana desa pada setiap kabupaten/kota dilakukan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota (pasal 2 ayat 3).

Bersambung ke hal 2 ...