Dumai, (Antarariau.com) - Sebanyak 37 orang yang terjaring razia BNNP Riau di sejumlah lokasi hiburan malam Kota Dumai dikenai sanksi wajib lapor setiap Kamis selama delapan pekan ke depan karena positif konsumsi narkoba.
Kepala BNK Dumai Afifuddinsyah, Minggu mengatakan puluhan warga wajib lapor ini dijaring petugas dalam operasi gabungan BNN Provinsi Riau dengan BNK Dumai, POM TNI Polri di beberapa tempat hiburan malam, Minggu dinihari tadi. Operasi yang mengamankan puluhan pengunjung pria dan wanita ini menyasar ke sejumlah lokasi hiburan malam, seperti Pub Freedom, karaoke di Hotel Comfort, Crystal Sky, Star City dan Popeye.
"Setelah didata dan dilakukan penilaian, semua positif memakai sabu dan ekstasi, karena itu mereka wajib lapor setiap hari Kamis selama delapan kali," katanya.
Selain itu, petugas juga menyita dokumen identitas kependudukan berupa KTP seluruh pengunjung dan wanita pelayan hiburan malam terjaring tersebut hingga berakhir masa wajib lapor.
Sejauh ini dia belum dapat memastikan para pengunjung terjaring tersebut terindikasi sebagai bandar karena petugas masih terus menelusuri asal barang haram yang dikonsumsi.
"Pemeriksaan masih terus dilakukan petugas apakah para pengunjung yang diamankan ini hanya memakai atau berperan sebagai bandar," ungkap dia.
Diketahui, BNNP Riau gelar operasi besar-besaran di Kota Dumai dengan sasaran sejumlah diskotik dan tempat karaoke yang disinyalir jadi lokasi empuk para penyalahguna narkoba.
"Operasi ini antisipasi menekan peredaran narkoba, khususnya di lokasi hiburan malam di Kota Dumai karena posisi strategis dan rawan," kata Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau AKBP Haldun.