Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menahan May Jon dan Abdul Karim tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pembangunan gedung pustaka dan dua Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih.
May Jon Dalam kasus tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka May Jon dan Abdul Karim sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis di Kejari Bagansiapiapi dan dinyatakan dalam keadaan baik.
Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga mengatakan, semua berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti selama 20 hari kedepan.
"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Bima Suprayoga kepada Antara, Kamis.
Sementara itu, tersangka lainnya Asnal selaku Konsultan Pengawas Proyek dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bagansiapiapi.
"Saya kan belum tahu juga setelah kita panggil tidak datang, tapi kami minta tersangka Asnal harus kooperatif, kalau mereka (May Jon, Abdul Karim) dipanggil hadir bahkan May Jon sendiri mengembalikan uang Rp50 juta, ini yang kami harapkan," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan ke proses penuntutan dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kerugian sekitar Rp145 juta dan kemungkinan akan bertambah dalam proses persidangan yang dilakukan nanti, mereka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Tindakan ini, kata dia menunjukkan komitmen Kejari dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
"Kami juga berterima kasih atas dukungan elemen masyarakat termasuk rekan media, semoga ini menjadi pintu awal untuk langkah selanjutnya dalam melakukan penegakan hukum didaerah ini, baik itu dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan, tapi kita berharap korupsi-korupsi di Rohil jangan terulang lagi," pesan Bima Suprayoga.
Oleh Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Kejari Inhu tahan Kades tersangka korupsi APBDes Tanjung Sari
18 January 2024 13:46 WIB
Kejari Siak tahan tiga ASN terkait korupsi pupuk
21 November 2023 21:02 WIB
Dugaan korupsi penyertaan modal PT BSP, Kejari Pekanbaru tahan Direktur PT ZES
10 October 2023 12:37 WIB
Kejari Siak tahan dua tersangka penyelewengan pupuk subsidi
19 September 2023 18:22 WIB
Kejari Dumai tahan dua tersangka baru dugaan korupsi Baznas
01 September 2023 21:25 WIB
Jaksa tahan tersangka korupsi Baznas Dumai senilai Rp1,42 M
05 August 2023 11:23 WIB
Kejari Inhil tahan mantan Bupati Inhil terkait korupsi penyertaan modal BUMD
30 June 2022 20:54 WIB
Kejari Dumai tahan tersangka korupsi penyelewengan dana zakat pada Baznas
12 May 2022 15:28 WIB