Polres Inhu Gesa Penyelidikan Kasus Kebakaran Lahan

id polres inhu, gesa penyelidikan, kasus kebakaran lahan

Polres Inhu Gesa Penyelidikan Kasus Kebakaran Lahan

Rengat, (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau terus menggesa proses penyelidikan dugaan pembakaran lahan pada areal perusahaan perkebunan PT Alamsari Lestari (ASL) di Kecamatan Seberida.

"Saat ini pihak kepolisian melakukan pemberkasan dan pengumpulan bukti," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Minggu.

Ia mengatakan, proses penegakan hukum terkait pembakaran lahan tidak akan pernah berhenti, pelanggar harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya karena bukan saja telah merugikan pihak lain namun merusah lingkungan.

Polres dengan tegas mengatakan untuk pembuktian dan penyempurnaan pemberkasan pihaknya masih menunggu saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Kebakaran lahan yang terjadi di dalam HGU PT ASL tengah diselidiki, pihaknya telah meninjau dan mengambil keterangan beberapa staf perusahan dan pihak lainnya dan berjanji akan menuntaskan persoalan itu.

" Kami terus melakukan penyidikan kebakaran di lahan milik PT ASL hingg tuntas," janjinya.

Pimpinan PT ASL, Ir Andan mengakui bahwa penyidik Polres Inhu telah meninjau dan mengambil keterangan beberapa orang stafnya terkait kebakaran lahan yang terjadi di dalam areal HGU PT ASL.

" Kami menghormati apa yang dilakukan Polres Inhu karena menjalankan tugas negara," ujarnya Andan.

Menurut Andan, perusahaannya adalah korban kebakaran lahan, karena pihaknya tidak melakukan pembakaran itu bahkan selama ini telah maksimal melakukan kontrol dan pencegahan namun yang terjadi saat ini diluar dugaan.

Jika terjadi di areal perkebunan maka akan di padamkan segera karean fasilitas untuk itu telah disiapkan, sehingga apa yang disangkakan itu pihak perusahaan masih memiliki alasan yang kuat bahwa tetap tidak melakukan pelanggaran.

Ketua LSM TPMI Marwan MR mengatakan, siapapun yang melakukan penglanggaran hukum sebaiknya di periksa dan jika terbukti di hukum seberat -beratnya agar ada efek jera, karena akibat kebakaran lahan bukan saja lingkungan rusak tercemar tetapi kesehatan warga terganggu.

" Kami siap memberikan dukungan kepada pihak kepolisian," sebunya.