Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Riau Nasrudin Hasan dan sejumlah anggota mendesak Bupati Rohil H. Suyatno untuk segera mendefinitifkan status Pelaksana Tugas (Plt) atas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini.
Seperti diketahui Plt Sekda Rohil H. Surya Arfan masih bersifat sebagai pelaksana tugas dan tentunya banyak kebijakan yang harus ia tangani.
"Memang bagusnya jabatan Plt itu segera didefinitifkan secepatnya sehingga nantinya tidak ada masalah menyangkut kewenangannya," kata Nasrudin Hasan di Bagansiapiapi, Jumat (11/9).
Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan hal yang sama pada saat berlangsungnya paripurna tanggapan Fraksi atas penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2014 diruang sidang DPRD Rohil baru-baru ini.
Nasrudin mengakui bahwa untuk pendefinitifan jabatan yang strategis seperti Sekda memang bukan merupakan proses yang mudah dan singkat, bahkan kewenangan untuk penetapannya berkaitan juga dengan pemerintah Propinsi Riau.
"Semua itu memang ada mekanisme yang harus dilewati seperti uji kepatutan," jelasnya.
Dia kembali mengingatkan jangan sampai karena status tersebut maka fungsi birokrasi yang berakibat pada pelayanan bagi masyarakat menjadi terkendala.
"Memang sebelumnya sejumlah anggota DPRD menyampaikan kepada Bupati Rohil H. Suyatno agar status Plt Sekda tidak berlama-lama lagi mengingat jabatan tersebut sudah berjalan selama beberapa bulan," katanya.
Ia menilai kondisi demikian jelas dipandang tidak ideal mengingat anggaran yang dikelola Pemkab Rohil sangatlah besar.
"Kita juga mengharapkan fungsi pemerintahan harus berjalan dengan optimal meskipun pada saat ini merupakan momentum Pilkada dimana salah satu calon yang merupakan incumbent nantinya harus cuti," tegasnya.
Tidak hanya itu, sejumlah kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga masih banyak yang dijabat oleh Plt seperti di Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir. (Adv)
Oleh Dedi Dahmudi