Tingkat Perceraian Di Pekanbaru Naik 50 Persen

id tingkat, perceraian di, pekanbaru naik, 50 persen

 Tingkat Perceraian Di Pekanbaru Naik 50 Persen

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Angka perceraian di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terus meningkat dan hingga memasuki kuartal dua tahun 2015 sudah mencapai 658 kasus perceraian.

"Angka perceraian di Kota Pekanbaru terus meningkat tiap tahun, dimana sudah naik 50 persen pada tahun ini karena dalam lima bulan terakhir kasus yang diterima ada sekitar 658 kasus gugatan cerai," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Nurhayati, di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan pada 2014 tercatat ada 1.245 kasus gugat cerai yang terekam di Kantor Kementian Agama Pekanbaru. Jumlah ini naik 200 kasus dibandingkan tahun 2013 yang "hanya" 930 kasus. Ia menuturkan pasangan yang terbanyak mengajukan perceraian berada pada usia produktif, sedangkan untuk usia di atas 50 tahun hanya beberapa.

"Kebanyakan pasangan yang mengajukan gugatan cerai itu berakar dari permasalahan ekonomi dalam rumah tangga. Jika kita lihat perceraian tiap tahunnya kita khawatirkan usia pernikahannya masih muda," katanya.

Dari jumlah kasus perceraian tersebut, lanjutnya, terdapat puluhan pasangan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Penyebab masuknya kasus perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru ada beberapa hal. Seperti masalah ekonomi, perselingkuhan sampai masalah ketidakadanya kecocokan antara pasangan suami-isteri," terangnya.

Ia menjelaskan kecenderungan gugatan cerai kebanyakan diajukan pihak perempuan, yakni mencapai lebih dari 50 persen.

Menyikapi fenomena angka perceraian yang makin meningkat ini, ia mengatakan Kemenag Kota Pekanbaru terus melakukan berbagai upaya untuk mengurangi tingkat perceraian di daerah berjulu "Kota Bertuah" itu.

Menurut dia, penyuluhan kepada pasangan wajib ditingkatkan sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan, apalagi setelah menjadi pasangan suami-isteri.

Ia menambahkan tingginya kasus perceraian di Pekanbaru didominasi oleh kasus perceraian pasangan yang berprofesi sebagai pegawai swasta dan masyarakat umum. Beberapa memang ada kasus perceraian pasangan pegawai pemerintahan. (Uminidiatul Hasanah)