Warga Inhu Minta Kejati Proses Kasus IPAL

id warga inhu, minta kejati, proses kasus ipal

Rengat, (Antarariau.com) - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, meminta Kejaksaan Tinggi Riau memproses kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan instalasai pengolahan limbah (IPAL) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Limak ke instansi penegak hukum itu.

"Kami menilai ini masih lamban di tangani, karenanya warga kesal dan tetap menunggu hasilnya," kata salah satu warga Indragiri Hulu Nariman (56) di Rengat, Senin.

Penyelidikan pembangunan IPAL oleh penegak hukum terhadap PT Anugrah Utama Mandiri dengan nilai kontrak Rp4,969 Miliar dan Dinas Kesehatan Inhu di Kejati Riau di Pekanbaru perlu transparan.

Proyek itu dinilai kurang berdampak pada ekonomi masyarakat bahkan izin proyek diduga tidak lengkap, khawatirnya terindikasi KKN karena itu sebaiknya penegak hukum segera menindak lanjuti laporan tersebut agar menjadi terang - benderang.

" Laporan bernomor 010/LP/DPP Limak RI/Inhu/V/2015 tersebut diterima langsung oleh Protokol Kejati Riau Indra Viera SH bersama barang bukti fisik IPAL, berita acara hasil investigasi yang ditanda tangani Kepala Puskesmas (Kapus) Rawat Inap Kecamatan Pasir Penyu dr Rudi, dokumen lelang adalah bahan untuk bisa di tindaklanjuti," harapnya.

Salah satu warga Riau di Jakarta Hasb (60) juga menilai jika laporan itu tidak segera disikapi tentunya akan mengundang polemik lain jelang pemilihan kepala daerah di Indragiri Hulu.

" Sebaiknya pihak Kejati Riau tuntaskan laporan itu, berikan penjelasan ke media agar kondisinya terang," sebutnya.

Dinas Kesehatan Inhu yang telah mengganggarkan proyek pengadaan IPAL dengan nilai kontrak Rp4,969 miliar kepada PT Anugerah Utama Mandiri terindikasi membuat polemik di tengah masyarakat setempat.

Kepala BLH Pemkab Inhu Moch M Bayu menyebut pembangunan sembilan unit IPAL Puskesmas Rawat inap tersebut menabrak UU lingkungan hidup karena belum ada rekomendasi UKL UPL dari BLH.

" Penegasan BLH itu sudah jelas pengadaannya melanggar hukum, Ini harus di telusuri secara cepat," pintanya.