Pelindo Dumai Dilaporkan Belum Patuhi UMK Pekerja

id pelindo dumai, dilaporkan belum, patuhi umk pekerja

Pelindo Dumai Dilaporkan Belum Patuhi UMK Pekerja

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - PT Pelindo Cabang Dumai dilaporkan salah satu perusahaan kontraktor belum mematuhi penyesuaian upah ratusan pekerja sejak Januari lalu sesuai besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2,2 juta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Dumai Muhammad Fadli menyebutkan dalam pekan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap managemen perusahaan badan usaha milik negara (BUMD) tersebut.

"Perusahaan subkontraktor melaporkan bahwa Pelindo belum menyesuaikan upah sesuai UMK, karena itu kami jadwalkan pemeriksaan pekan ini," katanya.

Menurutnya, pihak perusahaan subkontraktor mengaku sudah menyurati Pelindo terkait penerapan upah tersebut, namun sejauh ini belum direspon.

Pekerja perusahaan yang bergerak di berbagai bidang itu saat ini masih menerima upah minimum lama sebesar Rp1,9 juta per bulan.

"Kita akan proses sesuai perundangan nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah, dan bisa dikenai sanksi pidana," ungkapnya.

Selain itu, dalam pelaksanaan UMK 2015 ini Disnaker juga memproses penundaan penyesuaian upah pekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah di kawasan industri Patra Dock.

Penundaan pembayaran upah ini beralasan perusahaan tersebut masih persiapan produksi dan perizinan belum selesai.

"Proses penundaan UMK ini kita serahkan ke propinsi karena harus disetujui oleh menteri tenaga kerja," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan UMK 2015, Disnaker hanya menangani dua persoalan ini, namun dia tidak menampik masih banyak perusahaan di sektor informal yang belum menerapkan sepenuhnya ketentuan pemerintah tersebut.

Diketahui, dewan pengupahan kota (DPK) Dumai telah menetapkan UMK 2015 sebesar Rp2,2 juta, atau naik dibanding 2014 lama Rp1,9 juta dan efektif diterapkan terhitung Januari lalu.