Polisi Tetapkan Mantan Bupati Pelalawan Tersangka Korupsi

id polisi tetapkan, mantan bupati, pelalawan tersangka korupsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menetapkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sebagai tersangka dalam kasus korupsi perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja senilai Rp38 miliar.

Tengku Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bhakti Praja yang telah menyeret tujuh pejabat Kabupaten Pelalawan.

"Jadi, totalnya sudah ada delapan yang terlibat, di mana sebelumnya terdapat tujuh lainnya yang sudah "inkracht" melalui putusan Pengadilan Tipikor," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Pejabat Pelalawan yang sudah dipidanakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus itu di antaranya adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Pelalawan Syahrizal Hamid, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan Rahmuddin.

Tengku Azmun Jaafar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dalam waktu dekat Polda Riau akan segera melayangkan surat pencekalan kepada Azmun Jaafar untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri.

Kasus korupsi perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja mencuat saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut di mana pada tahun 2002 lahan itu pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp38 miliar.