Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan lima tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus blokade ruas Jalan Maruni yang merupakan Jalan Trans Papua Barat pada 8 Agustus 2023.
Kepala Polresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Rabu, mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan kerap menimbulkan reaksi masyarakat dengan alasan kepolisian tidak melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Oleh sebab itu, kepolisian mengubah pola dengan menginformasikan kepada publik pelaku yang masuk DPO, yaitu Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori, dan Melkianus Dowansiba.
"Mereka (tokoh adat dan masyarakat) akan kooperatif membantu, jika kepolisian terbuka. Makanya, saya sengaja buka nama yang mau ditangkap," ujar Benny saat konferensi pers.
Ia menegaskan keberadaan dari lima DPO telah diketahui pihak kepolisian, namun diberikan waktu agar masing-masing pelaku dapat menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepolisian berharap komitmen dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu kepolisian menangkap seluruh pelaku dapat direalisasikan.
"Tokoh adat pernah bicara ke kami, kalau mau melakukan penangkapan tolong koordinasi dengan mereka. Nah, ini saya tunggu komitmen mereka," jelas Benny.
Ia menjelaskan bahwa lima DPO akan ditangkap setelah dua kelompok masyarakat yang terlibat pertikaian hingga berbuntut blokade ruas Jalan Maruni bisa terselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, hukum positif terhadap lima pelaku blokade jalan tetap ditegakkan sebagai efek jera bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.
"Jumlah tersangka ada enam orang, satu sudah ditangkap, tinggal lima orang. Kami berikan waktu, kalau tidak menyerahkan diri maka kami pakai aturan hukum," tutur dia.
Kapolresta menegaskan bahwa aksi blokade sejumlah fasilitas publik berdampak buruk terhadap upaya pembangunan daerah, terutama peningkatan daya saing investasi.
Untuk itu, kepolisian tidak memberikan dispensasi terhadap penyampaian aspirasi yang disertai dengan aksi blokade fasilitas publik karena merupakan kepentingan oknum tertentu.
"Kalau ada masalah, bisa diselesaikan dengan mediasi bukan main palang. Kalau mau denda adat yang rasional, bukan di luar nalar lalu palang," tegas Benny.
Baca juga: Mensos sebut TNI berperan kirim bantuan kemanusiaan ke warga Puncak Papua
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin sebut kerusuhan di Dogiyai hambat pembangunan Papua
Berita Lainnya
Lemkapi minta seluruh kapolda bantu Kementan untuk capai swasembada pangan
27 April 2024 16:32 WIB
Nicholas Saputra mengaku belajar banyak dari serial "Secret Ingredient"
27 April 2024 16:03 WIB
LPAI serukan pemerintah blokir gim daring yang mengandung unsur kekerasan
27 April 2024 15:50 WIB
Ganda putri Lanny/Ribka gandakan keunggulan Indonesia atas Hong Kong
27 April 2024 15:40 WIB
Oppo A60 hadir dengan Snapdragon 680 dan kamera utama 50 MP
27 April 2024 15:33 WIB
Tim SAR perluas pencarian penumpang yang jatuh dari KMP Reinna
27 April 2024 15:27 WIB
Anies Baswedan hormati langkah PKB dan NasDem gabung koalisi Prabowo-Gibran
27 April 2024 15:14 WIB
Houthi akui anggotanya serang kapal tanker Inggris dan tembak jatuh drone AS
27 April 2024 15:07 WIB