Polisi tetapkan tujuh tersangka bentrokan di Rempang

id Pengembangan Rempang,Polresta Barelang,Batam,Bentrok rempang, pulau rempang

Polisi tetapkan tujuh tersangka bentrokan di Rempang

Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan warga Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Aksi pemblokiran jalan tersebut terkait pengembangan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru dan pemerintah berencana pemerintah merelokasi warga ke wilayah lain. (ANTARA/Teguh Prihatna)

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan tujuh dari delapan orang sebagai tersangka saat bentrokan warga Rempang dengan aparat gabungan.

"Dari delapan orang itu, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah di tetapkan menjadi tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Sabtu kemarin.

"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata dia.

Peran ketujuh tersangka itu yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.

Nugroho mengatakan saat ini situasi terkini di jembatan 4 Rempang Galang sudah aman kondusif dan kegiatan masyarakat sudah normal kembali.

Proses pemasangan patok tata batas juga sudah bisa dengan lancar dilakukan, karena sudah tidak ada penolakan dari warga.

"Kami tim terpadu mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama masyarakat Sembulang atas kerja samanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, semoga ke depannya terus seperti ini," kata dia.