Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pelaksana Tugas Ketua Demokrat Riau, Achmad yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masih memiliki suara sah dalam Kongres partai berlambang mercy tersebut pada 11-14 Mei 2015 di Surabaya, Jawa Timur, meskipun kini menjadi status tersangka dugaan penghasutan warga melakukan pencurian.
"Sampai saat ini masih belum ada hasilnya. Suara Achmad masih sah dong," kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Syarief Hasan dihubungi melalui seluler dari Pekanbaru, Kamis.
Menurut Syarief, kasus tersebut akan dibicarakan sesudah Kongres Demokrat ke-III tersebut. Pihaknya mengatakan telah membentuk tim membahas status Achmad untuk menelusuri kebenarannya hingga dihasilkan sebuah keputusan.
"Saat iini belum ada perkembangannya. Bisa jadi begitu (dibicarakan setelah kongres)," tambahnya singkat.
Seperti diketahui Kongres Demokrat tersebut beragendakan untuk pemilihan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Namun sudah banyak deklarasi sejumlah pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota banyak yang menaruh harapan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Achmad sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.
Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul. Penyidik menyangkakan Achmad dengana pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.
Sebelumnya, Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.
Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.