Berdasarkan HAM, ODGJ miliki hak sama dalam pelayanan kesehatan

id RSJ Tampan

Berdasarkan HAM, ODGJ miliki hak sama dalam pelayanan kesehatan

Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasution, meresmikan peringatan Puncak Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 di Aula Rehabilitasi Napza  Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Provinsi Riau. (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau).

Pekanbaru (ANTARA) - Wakil Gubernur Riau, H Edy Natar Nasutionmenyatakan pasien orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ) memiliki hak yang sama dalam aspek pelayanan kesehatan.

"Hak atas layanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh semua orang termasuk ODGJ, sebab ODGJ memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui pekerja kesehatan mental, pasokan kesehatan mental oleh pemerintah dan penyediaan fasilitas kesehatan mental," kata Edy Natar Nasution di Pekanbaru, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya pada acara peringatan Puncak Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021 di Aula Rehabilitasi Napza Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Provinsi Riau.

Menurut dia, HAM adalah hak yang melekat secara inheren pada semua orang sejak lahir, karena itu Pemprov Riau terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana untuk mewujudkan kepedulian kepada pasien ODGJ, seperti melakukan pengembangan RSJ Tampan Riau.

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution mengatakan, pengembangan RSJ Tampan provinsi Riau mengalami kemajuan yang cukup signifikan dari sektor pengembangan sarana dan prasana, maupun SDMnya, lebih untuk meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa secara optimal.

"Peningkatan pelayanan optimal merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau, untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan jiwa. Dan Pemrov Riau pada tahun 2021 sedang membangun Ruang Rawat Inap Jiwa dan instalasi," kata Edy.

Masih dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan jiwa, katanya, masyarakat Riau juga harus peduli terhadap ODGJ itu dan sebagai wujud kepedulian pemerintah kini Pemprov Riau juga telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengakomodir pasien ODGJ di Kepulauan Riau.

"Kerjasama ini sudah ditindaklanjuti Direktur RSJ Tampan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang mengatur secara teknis bersama dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, khususnya merawat ODGJ dari Kepri itu," katanya.

Sesuai HAM, maka ODGJ harus mendapat pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip umumnya ditemukan dalam setiap konvensi Internasional berkaitan dengan tiga prinspi utama, yaitu prinsip persamaan, non-diskriminasi dan kewajiban negara terhadap mereka.

Sementara itu peringatan HKJS 2021 memiliki makna penting dalam rangka mengangkat harkat dan martabat ODGJ. Pada kesempatan itu Wagubri Edy Nasution juga melakukan peninjauan vaksinasi pasien ODGJ, peninjauan green hospital, kebun hidroponik rehabilitasi Napza RSJ Tampan, dan sekaligus panen tanaman hidroponik secara simbolis. Dalam kegiatan itu Wagubri Edy Nasution, didampingi Direktur RSUD Arifin Achmad provinsi Riau, Nuzelly Husnedi, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Haznelli Juita.