Pekanbaru, (Antarariau.com) - Partai Demokrat belum akan mencopot Bupati Rokan Hulu, Achmad, dari jabatan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau, meski Polda Riau telah menetapkan Achmad sebagai tersangka kasus penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.
"Kalau untuk tersangka kasus korupsi, maka (Achmad) akan langsung dinonaktifkan. Tapi kalau untuk kasus yang lain belum, karena aturan Partai Demokrat ini hanya khusus untuk kasus korupsi," kata Juru Bicara Partai Demokrat Riau, Roni Riansyah kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan, partai berlambang mercy itu memiliki aturan yang tegas terhadap kadernya yang menjadi tersangka korupsi maka langsung akan dinonaktifkan dari jabatan strategis partai. Keputusan penonaktifan pengurus yang menjadi tersangka korupsi dilakukan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tanpa perlu menunggu proses pengadilan.
"Siapa pun kalau sudah jadi tersangka, nanti DPP akan melalukan penonaktifan. Itu khusus untuk kasus korupsi, tapi untuk kasus yang ini kita lihat dulu perkembangannya," kata Roni.
Achmad kini masih menjabat sebagai Pelaksa Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Riau. Achmad sempat mendapat dukungan dari partai itu untuk berlaga pada Pemilihan Gubernur Riau pada 2013, namun gagal mendapatkan suara terbanyak.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menyatakan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa terkait pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Brigjen Dolly juga mengatakan, penyidik Direskrimum Polda Riau akan meminta keterangan Bupati Achmad untuk proses penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis mendatang (30/4).
Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana. Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT BMPJ, yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Penyidik menyangkakan Achmad dengana pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.
Sebelumnya, Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ. Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.
Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.
Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Achmad maupun Pemkab Rohul terkait penetapan orang nomor satu di daerah itu menjadi tersangka. Achmad belum bersedia menjawab telepon maupun pesang singkt berisi pertanyaan Antara untuk konfirmasi yang dikirimkan ke telepon seluler pribadinya.