Pekanbaru (ANTARA) - Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau, Didik Arianto menilai bahwa pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad tidak memiliki hak untuk menguasai atau bahkan diduga menyalahgunakan aset-aset pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi.
Didik di Pekanbaru, Minggu, mengatakan Muhammad belum menyandang status definitif sebagai pimpinan di Negeri Junjungan tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan jika status Amril, Bupati Bengkalis yang menyandang tersangka korupsi bahkan belum masuk ke tahap persidangan.
"Ini ada pelanggaran hukum atas aset - aset milik daerah, yaitu aset Bupati Bengkalis Defenitif yang dirampas dan disalahgunakan," kata Didik.
Kekecewaan Didik berawal dari berkembangnya informasi penyalahgunaan aset-aset pemerintah daerah yang seharusnya menjadi hak Bupati definitif untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi.
Salah satu di antaranya adalah digunakan untuk rangkaian pesta pernikahan putri kandung Muhammad yang berlangsung beberapa waktu lalu. Termasuk kendaraan dinas Bupati jenis Toyota Alphard BM 1725 D yang diduga dijadikan kendaraan membawa mempelai laki-laki di acara pernikahan putri Plt Bupati Bengkalis Muhammad.
Selain itu, informasi lainnya kediaman dinas Bupati Bengkalis juga dijadikan penginapan mempelai laki - laki atau calon besannya.
"Beliau sebagai Plt Bupati dan Wakil Bupati, jadi tidak berhak menyalahgunakan itu," tuturnya.
Didik menegaskan bahwa ini adalah bentuk arogansi sekaligus mengangkangi regulasi yang berlaku. Untuk itu, dia menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut.
Kita juga mengecam ketidaktegasan Bagian Umum dan Satpol PP yang hanya diam membisu," tambahnya.
Sementara itu Kabag Umum Setdakab Bengkalis Fakhrurazy dikonfirmasi melalui Kasubag Rumah Tangga Kevin Rafizariandi mengatakan pemakaian aset itu atas instruksi Plt Bupati Bengkalis Muhammad.
"Itu (pemakaian aset dari Rumdis Bupati) instruksi Plt Bupati Bengkalis. Kami sebagai bawahan hanya menjalankan tugas saja," ujarnya singkat.
Muhammad sendiri sejatinya juga menyandang status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.