Pekanbaru, (Antarariau.com) - Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Provinsi Riau menduga adanya Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT ADEI Plantation beserta anak perusahaannya melebihi izin yang diberikan oleh negara.
"Dugaannya, ada kelebihan HGU PT ADEI seluas 9.000 hektare dan Safari Riau sebagai anak perusahaannya seluas 3.000 ha," kata Ketua Pansus Suhardiman Amby usai rapat dengar pendapat dengan Manajemen PT ADEI Plantation di Gedung DPRD Riau Pekanbaru, Jumat.
Sebagai tindak lanjut, Politisi Hanura ini menyebutkan bahwa pada Senin (20/4), pihaknya akan memanggil Badan Pertanahan Provinsi Riau beserta dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan ini mesti diselesaikan dengan segera.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, Senin pagi akan kita panggil Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau, Dinas Perkebunan dan dinas terkait lainnya serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Riau ini.
Pihak Manajemen PT ADEI Plantation pada saat rapat dengar pendapat membantah hal tersebut. Meski demikian, Shardiman mengatakan tidak akan mempercayai hal itu dan akan melakukan kajian secara mendalam terhadap luas lahan PT yang dimaksud.
"Mereka tidak mengakui, namanya "nyolong" mana pula ada yang mengaku, "nyolong" karena melanggar aturan yang ada. Luas lahan mereka puluhan ribu hektar yang beroperasi di Pelalawan dan Duri, Bengkalis," ungkapnya.
PT ADEI Platation sendiri sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh masyarakat didampingi oleh Lembaga Adat Melayu Riau pada Januari lalu.
Humas PT ADEI Riza Adami Nasution menanggapi dugaan itu mengatakan pihaknya akan terbuka terhadap DPRD Riau terkait lahan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis.
"Kita juga mau kejelasan keberadaan kami dan membuka pintu selebar-lebarnya kepada DPRD Riau. Kami akan persiapkan semuanya," ungkapnya.