Sebagian Rakyat Riau Miskin, Tunjangan Pejabat Naik

id sebagian, rakyat riau, miskin tunjangan, pejabat naik

 Sebagian Rakyat Riau Miskin, Tunjangan Pejabat Naik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pejabat di Provinsi Riau sepertinya kurang peka dengan kondisi sebagian masyarakatnya yang masih terlilit kemiskinan. Sebagai abdi masyarakat mereka malah menaikkan tunjangan dengan jumlah yang fantastis.

"Pemerintah Provinsi Riau harusnya bekerja keras dulu menyejahterakan masyarakat baru setelah tercapai mereka ikut menikmati dengan penghasilan tinggi dan sekarang kemiskinan masih besar," ujar Andi, warga Perumahan Kuantan Jaya Jondul, Pekanbaru, Sabtu.

Pemprov Riau baru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 7 tahun 2015 tentang penambahan penghasilan pegawai. Sekretaris provinsi perbulan bisa menerima tunjangan Rp44 juta atau dua kali lipat dibanding sebelum Pergub baru tersebut. Jumlah itu belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Kenaikan tunjangan juga diberikan kepada pejabat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Riau, baik Asisten I,II dan III, juga kepada staf ahli setara Eselon IIA, itupun belum termasuk gaji pokok.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau pada September 2014 mencapai 498,28 ribu jiwa atau 7,99 persen dari total penduduk.

Ia menyatakan seharusnya pemerintah memperbesar anggaran untuk kegiatan produktif seperti pemberian bantuan ternak, bibit ikan, perbaikan infrastruktur, sarana pertanian, pemberdayaan UKM, mempermudah penyaluran kredit, dana bergulir dan lainnya yang mendorong tumbuhnya ekonomi masyarakat.

"Kalau hanya untuk memperkaya disi saja, jangan jadi PNS dong. Mau kaya yah jadi pengusaha atau berbisnislah diluar jam dinas," ujarnya.

Adanya tambahan tunjangan itu jelas akan menyedot anggaran. Komposisi anggaran untuk belanja pegawai makin besar porsinya, sementara yang perlu ditingkatkan justru adalah belanja untuk kegiatan ekonomi produktif.

Sementara itu Sekprov Riau Zaini Ismail mengaku hingga saat ini belum menerima tambahan penghasilan yang baru tahun 2015. "Itu sebenarnya Tunjangan Beban Kerja (TBK) dan sebelumnya juga sudah ada," ujarnya.