BPJS Kesehatan Sumbagteng Verifikasi Data Jamkesda

id bpjs kesehatan, sumbagteng verifikasi, data jamkesda

BPJS Kesehatan Sumbagteng Verifikasi Data Jamkesda

Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Divre II Sumatera Bagian Tengah terus melakukan proses validasi dan pembersihan data peserta Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi.

"Kegiatan tersebut dilakukan sesuai tuntutan regulasi, guna memimalisasi data-data kepesertaan Jamkesda yang ganda," kata Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Suheri, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, melalui purifikasi (pembersihan data) dan ferivikasi (validasi data) maka setiap peserta BPJS Kesehatan yang masuk sebagai pemiliki Jamkesda sudah tercatat sesuai nama (by name) dan sesuai alamatnya (by addres).

Ia mengatakan, pematangan purifikasi dan verifikasi data bagian dari kegiatan integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan sehingga peserta yang teklah didaftarkan ke BPJS Kesehatan benar-benar ada dan tepat orangnya.

Untuk memastikan kebenaran data tersebut katanya tanpa merinci datanya, tentunya harus disahkan oleh pemerintah kabupaten, dan kota terkait.

"Kebijakan ini ditempuh, katanya lagi, jika ada data peserta yang diusulkan ganda atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, atau terdaftar dari suatu badan usaha, maka yang bersangkutan tidak didaftarkan lagi dalam integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan," katanya.

Begitupula terhadap peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada segmen lainnya, maka peserta (Jamkesda) yang bersangkutan tidak didaftarkan lagi dalam integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan itu.

"Jamkesda berintegrasi ke BPJS Kesehatan kini memang masih dalam proses secara bertahap, untuk kepesertaan di Provinsi Riau dalam 2015 dilakukan secara bertahap, sekaligus berdasarkan kesiapan penyelesaian data peserta dan masyarakat yang diikutkan dalam program integrasi Jamkesda kabupaten dan kota se-Riau.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Keberadaan BPJS Kesehatan sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan UU No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 angka 8, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).