Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penangkapan dua pelaku pembunuhan berencana dan pembakaran korbannya oleh Kepolisian Sektor Rumbai yang kurang dari 24 jam adalah hasil dari kerjasama antara jajaran Polsek Rumbai dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pekanbaru.
"Saat melakukan olah TKP pertama di Jalan Sam Ratulangi, kita mendapati seorang saksi yang melihat kejadian tersebut. Kemudian saksi melihat plat nomor polisi para pelaku dan melihat ciri ciri pelaku," kata Kapolsek Rumbai, AKP Franky kepada pers di Pekanbaru, Jumat.
Dari keterangan saksi tersebut, Kepolisian langsung menghubungi Samsat Kota Pekanbaru, dan mencari tahu alamat dari plat nomor kendaraan.
Selanjutnya, Samsat memberikan informasi kepada anggota bahwa alamat tersebut berada di daerah Panam.
"Setelah mengantongi alamat yang diberikan Samsat, tim Buser langsung mengarah ke alamat awal," lanjut Franky.
Dari alamat awal, Polisi bertemu dengan seseorang yang dikenal tersangka Ade Irawan Putra alias Bonceng, dan dia memberitahu alamat tersangka Bonceng.
"Pada Minggu 22 Februari dinihari, Polisi kemudian menyergap tersangak Ade alias Bonceng di rumah orang tuanya, saat itu ia sedang tertidur. Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung," ujarnya.
Kemudian, selang beberapa jam, Polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya, Hijrah alias Daid, di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kedua tersangka ini pada Sabtu (21/2) dinihari lalu diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rudy (30), dan setelah melakukan pembunuhan, keduanya membakar korbannya hingga tewas.
Polisi mengatakan, ada empat pelaku yang turut serta melakukan pembunuhan ini, namun dua pelaku lainnya Gdn dan Bd masih dalam pengejaran kepolisian.