Pelaku Pembunuhan Bayi Di Pekanbaru Divonis 19 Tahun

id pelaku pembunuhan, bayi di, pekanbaru divonis, 19 tahun

Pelaku Pembunuhan Bayi Di Pekanbaru Divonis 19 Tahun

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa Dona alias Yulia, pelaku pembunuhan bayi berumur 14 bulan Jeanette Gracia Chandrio (14 bulan) dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada sidang pembacaan vonis yang digelar pada Kamis siang.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Dona lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pekan lalu yaitu 18 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sutarto menilai terdakwa Dona dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi semua unsur yang disebutkan dalam pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dengan sengaja dan berniat serta melakukan rencana pembunuhan terhadap korbannya, Jeanette," kata hakim Sutarto saat pembacaan vonis.

Untuk itu, majelis hakim tidak menerapkan subsider atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Dona.

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah selama pemeriksaan, terdakwa Dona tidak pernah memberikan keterangan secara jelas dan selalu berbohong. Kemudian, hal yang meringankan terdakwa adalah umur Dona yang masih muda, belum pernah dihukum dan memiliki bayi.

Terdakwa Dona yang hadir dengan menggunakan baju putih dan rok panjang bewarna hitam tampak terdiam dan tertunduk lesu saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, pada saat pembacaan fakta persidangan, pengunjung sidang yang memenuhi ruang Chakra PN Pekanbaru tampak terdiam atas aksi yang dilakukan Dona karena cara terdakwa menghabisi nyawa korban dengan kejam.

Sontak setelah pembacaan sidang digelar, keluarga korban yang terus mengikuti jalannya sidang sejak sidang perdana digelar tidak menerima vonis tersebut. Karena menurut keluarga korban sepantasnya Dona dihukum mati. Sempat terjadi kericuhan karena keluarga korban terus mengejar terdakwa saat Dona digiring keruang tahanan.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk fikir fikir selama tujuh hari kedepan.