Jakarta, (Antarariau.com) - Pengamat hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan tidak ada aturan kapan waktu yang tepat dalam mengumumkan atau menangkap status tersangka, sebaliknya begitu ada bukti maka langsung ditangkap.
"Apa yang dimaksud momentum tidak tepat? Kalau sudah ada bukti, ya tangkap saja," kata Zainal Arifin Mochtar kepada Antara usai mengikuti diskusi politik di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan tidak ada undang-undang yang bisa menjelaskan waktu penangkapan tersangka harus diatur pada saat tertentu.
"Menangkap tersangka itu berdasarkan bukti, kalau bukti sudah memadai, lebih baik segera ditangkap atau diperiksa," kata Zainal.
Zainal menyatakan persoalan momentum bukan karena mengarah pada Polri atau KPK, tetapi ia menjelaskan prosedur hukum yang sebenarnya.
"Masyarakat jangan mudah terbawa isu, semua harus memahami kasus dulu dengan baik, ini bukan soal salah atau benar, tapi prosedur hukum," jelas dia.
Terkait waktu penetapan tersangka dari Komjen Pol Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto yang terkesan ada yang mengatur, dia tidak ingin menjawab secara opini.
"Pahamilah dulu kasus-kasusnya, baru fakta yang dibicarakan," ujar dia.
Dia meminta media lebih menghormati dan fokus pada kasus-kasus, bukan pada perseteruan KPK dan Polri.
Berita Lainnya
Museum Kemalingan, Pemerhati Budaya: Kalau Sudah Hilang Baru Saling Tuding!!
22 March 2017 20:45 WIB
Legislator: Kalau Kapal sudah Penuh Jangan Dipaksakan!
10 September 2016 21:57 WIB
Virus Zika Belum Ada di Pekanbaru, Kalau DBD Sudah Endemis
02 February 2016 20:04 WIB
Penerima Beasiswa Bidik Misi Kalau Sudah Lulus Kembalilah ke Kampung
18 January 2016 11:36 WIB
Kalau Tak Terkendala Dana, UR Sudah Punya Mobil Listrik
24 July 2012 17:44 WIB
Presiden Jokowi: Bila ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
15 February 2024 11:40 WIB
Kejari musnahkan barang bukti dari 85 perkara, ada pistol
02 November 2022 15:43 WIB
Kejari Inhil musnahkan barang bukti 93 perkara, ada sabu 1 kg
18 May 2022 18:44 WIB