Rengat, Riau, (Antarariau.com) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, membuka pendaftaran bakal calon bupati pada Senin 26 Januari hingga Senin 9 Februari 2015 mendatang.
"Pendaftaran bakal calon bupati (Cabup) dilaksanakan setiap hari jam kerja di kantor DPC PPP jalan lintas timur Pematang Reba, setelah itu kandidat akan di daftarkan ke KPU," kata Ketua DPC PPP Indragiri Hulu Suharto di Rengat, Jumat.
Ia mengatakan, pendaftaran dibuka untuk menjaring calon yang bakal maju, setelah ada yang daftar, melengkapi persyaratan pihaknya segera mendaftarkan cabup ke kantor penyelenggaraan Pemilu.
Pihak KPU setempat membuka pendaftaran pada Kamis 26 Februari hingga Selasa 3 Maret 2015, waktu hanya satu minggu, karenanya kandidat mesti mendaftar ke PPP dengan segera melengkapi persyaratan yang di minta.
"Kelengkapan cabup akan di periksa hati hati agar tidak ada kekurangan dalam mendaftarkan ke pihak KPU, selain itu juga untuk memberikan waktu kepada bakal calon atau Partai Politik (Parpol) membangun koalisi bagi parpol yang tidak memperoleh 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Inhu," katanya.
PPP pada Pemilu lalu meraih empat kursi di DPRD Inhu, jika sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, bakal calon bupati Inhu bisa diusung parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal delapan kursi di DPRD Inhu.
"Untuk itu, dengan adanya jadwal pendaftaran bakal calon bupati oleh KPU Inhu hingga 3 Maret, kami membuka pendataran dengan cepat sehingga waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin," ujarnya.
Dijelaskannya, persyaratan bagi bakal calon bupati Inhu yang paling utama adalah beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, tidak pernah dihukum dan lainnya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan PPP.
"Sementara pihak KPU hanya membuka pendaftaran enam hari," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Inhu Muhammad Amin menjelaskan, pendaftaran bakal calon bupati tersebut berdasarkan draf yang diajukan KPU pusat kepada DPR RI dalam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Kalau perppu itu disahkan oleh DPR RI, maka draf dan jadwal yang telah disusun oleh KPU pusat sudah dapat dilaksanakan, dan tahapan Pilkada Inhu dimulai tanggal 26 Februari mendatang," ujar Muhammad Amin.
Menurut dia, waktu pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati sesuai draf yakni mulai tanggal 26 Februari hingga 3 Maret. Bakal calon bupati didaftarkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan Parpol ke KPU.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB