Kejaksaan Periksa Konsultan Jembatan Terkait Korupsi Pedamaran

id kejaksaan periksa, konsultan jembatan, terkait korupsi pedamaran

Kejaksaan Periksa Konsultan Jembatan Terkait Korupsi Pedamaran

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Direktur Utama PT Herda Carter Indonesia (HCI) selaku konsultan perencana pembangunan jembatan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II.

"Penyidik memanggil Direktur PT HCI, Wawek Soepono, untuk menjalani pemeriksaan terkait Jembatan Pedamaran," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menilai Wawek Soepono dinilai mengetahui seluk beluk rencana pembangunan jembatan bermasalah di Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu. Mukhzan mengatakan Wawek dicecar penyidik mengenai proses perencanaan pembangunan Jembatan Pedamaran I.

"Penyidik ingin menggali keterangan dari saksi terkait proses perencanaan. Apakah sesuai prosedur atau tidak," katanya.

Sejauh ini penyidik Kejati Riau telah memintai keterangan sejumlah perusahaan kontraktor dan konsultan Jembatan Pedamaran. Namun, status terpanggil baru sebatas saksi.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah satu saksi lainnya dari kontraktor PT Waskita bernama Purma Yoserizal yang merupakan manajer proyek jembatan tersebut. Selain itu, kejaksaan juga memeriksa Direktur Utama PT Virama yang juga konsultan proyek itu.

Namun, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi dari PT Virama karena direktur utama tidak hadir dan hanya diwakilkan seorang staf biasa.

Penyidik Kejati Riau telah meningkatkan status kasus tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) kabupaten Rohil berinisial IK.