Kejagung periksa Dirut Citilink, ada apa?
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksaDirektur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjosebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungLeonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis, (17/2),Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku VicePresident(VP)Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.
Saat pemeriksaan,Juliandra masih berstatussebagai Direktur Utama PTCitilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat,beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut.
Sebelumnya, Selasa (15/2), penyidik JampidsusKejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksariaselaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014.
Sementara pada Senin (14/2), penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, LinggasariSuharsoselaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VPOperation Planning and ControlPT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganyadiperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbkke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembangtidak hanya terkaitATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) KejagungLeonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis, (17/2),Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku VicePresident(VP)Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015.
Saat pemeriksaan,Juliandra masih berstatussebagai Direktur Utama PTCitilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat,beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut.
Sebelumnya, Selasa (15/2), penyidik JampidsusKejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksariaselaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014.
Sementara pada Senin (14/2), penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, LinggasariSuharsoselaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VPOperation Planning and ControlPT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganyadiperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbkke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembangtidak hanya terkaitATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.