Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman perwakilan Riau menerima 22 laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi publik (maladministrasi) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia Riau selama 2014.
"22 laporan kepada Kepolisian ini adalah 8,9 persen dari seluruh pengaduan masyarakat kepada instansi," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri di Pekanbaru, Minggu.
Ia mengatakan, laporan masyarakat ini mayoritas merupakan keterlambatannya kasus yang diselesaikan oleh institusi Polri, atau pelayanan yang seharusnya tidak mengeluarkan biaya namun dikenakan biaya oleh kepolisian.
Contohnya, demikian Ahmad Fitri, penundaan perkara hingga lebih dari dua tahun namun tidak ada tindak lanjutnya.
Kemudian, laporan lainnya adanya dugaan pelanggaran berupa diskriminasi dimana laporan masyarakat kepada sebuah perusahaan tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Kasus seperti ini banyak kita temukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu, dimana kepolisian diduga tidak menerima laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Ahmad Fitri laporan masyarakat kepada Kepolisian pada 2014 menurun dibandingkan dengan tahun 2013, dimana pada tahun 2013 terdapat 29 laporan atau 17,9 persen dari seluruh laporan masyarakat kepada instansi di Riau.
Berita Lainnya
Pimpinan Ombudsman RI beri pencerahan Kemenkumham Riau
10 May 2024 12:21 WIB
Riau terima penghargaan dari Ombudsman RI
31 March 2024 15:59 WIB
Ombudsman Riau sasar pelajar sosialisasikan pelayanan publik
26 March 2024 22:33 WIB
PT Pelindo kerja sama dengan Ombudsman RI dan TII perangi korupsi di pelabuhan
19 August 2023 9:38 WIB
Masyarakat Riau bisa adukan pelayanan publik ke Ombudsman
18 June 2023 18:59 WIB
Ketua Ombudsman RI sambut baik RUU Kesehatan
11 April 2023 13:16 WIB
KemenKopUKM raih predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman RI
27 January 2023 15:47 WIB
Ombudsman Perwakilan Riau terima 200 pengaduan masyarakat setiap tahun
15 June 2022 9:30 WIB