Ombudsman Riau Terima 22 Pengaduan Dari Kepolisian

id ombudsman riau, terima 22, pengaduan dari kepolisian

Ombudsman Riau Terima 22 Pengaduan Dari Kepolisian

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ombudsman perwakilan Riau menerima 22 laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi publik (maladministrasi) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia Riau selama 2014.

"22 laporan kepada Kepolisian ini adalah 8,9 persen dari seluruh pengaduan masyarakat kepada instansi," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri di Pekanbaru, Minggu.

Ia mengatakan, laporan masyarakat ini mayoritas merupakan keterlambatannya kasus yang diselesaikan oleh institusi Polri, atau pelayanan yang seharusnya tidak mengeluarkan biaya namun dikenakan biaya oleh kepolisian.

Contohnya, demikian Ahmad Fitri, penundaan perkara hingga lebih dari dua tahun namun tidak ada tindak lanjutnya.

Kemudian, laporan lainnya adanya dugaan pelanggaran berupa diskriminasi dimana laporan masyarakat kepada sebuah perusahaan tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Kasus seperti ini banyak kita temukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu, dimana kepolisian diduga tidak menerima laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Ahmad Fitri laporan masyarakat kepada Kepolisian pada 2014 menurun dibandingkan dengan tahun 2013, dimana pada tahun 2013 terdapat 29 laporan atau 17,9 persen dari seluruh laporan masyarakat kepada instansi di Riau.