BC Dumai Musnahkan Empat Jenis Barang Ilegal

id bc dumai, musnahkan empat, jenis barang ilegal

BC Dumai Musnahkan Empat Jenis Barang Ilegal

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Dumai, Riau, memusnahkan sebanyak empat jenis barang milik negara ilegal hasil tangkapan dan pencegahan petugas di wilayah kepabeanan setempat, Rabu.

Pemusnahan barang sitaan hasil kinerja aparat sejak 2010 hingga 2013 lalu di markas Detasemen Rudal 004 Dumai ini dipimpin langsung Kepala BC Madya Pabean Dumai Puguh Wiyatno didampingi Komandan Denrudal Mayor Arh Tamaji serta sejumlah perwakilan instansi terkait dan pemerintah daerah.

Kepala BC Dumai Puguh Wiyatno menyatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah murni hasil pencegahan pihaknya di wilayah kepabeanan dan diputuskan melalui empat surat keputusan Menteri Keuangan RI.

"Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara membakar dan sudah diputuskan melalui keputusan Menteri Keuangan RI karena melanggar peraturan perdagangan," katanya kepada pers.

Barang yang dimusnahkan tersebut, yaitu, 62 kilogram gula pasir asal Malaysia yang ditegah masuk petugas di terminal pelabuhan penumpang Dumai karena termasuk barang impor yang dibatasi.

Kemudian, 55 bal garmen dan 400 bal pakaian bekas yang ditemukan petugas di areal salah satu pelabuhan sungai, cabe kering sebanyak 300 bak diamankan di sebuah gudang penimbunan.

"Barang terakhir yang dimusnahkan adalah beras pulut 1.000 bag dan sepatu sendal sebanyak 60 kotak ditemukan petugas di salah satu gudang penimbunan barang tidak berizin," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, BC Dumai juga masih memproses jenis barang yang sama untuk dilakukan pemusnahan setelah ada keputusan resmi, serta rencana pelelangan ratusan unit handpone dan laptop kerjasama dengan kantor kekayaan dan pelelangan negara setempat.

Dari berbagai jenis tangkapan barang impor ilegal ini, Bea Cukai tidak ada menetapkan tersangka karena saat penegahan hanya diamankan barang tanpa ada pemilik dan berada di areal kepabeanan.