Pekanbaru, (Antarariau.com) - Para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) mengeluhkan biaya pemasangan listrik yang dianggap sangat mahal dan merugikan masyarakat.
"Penyambungan baru biasanya dilakukan oleh biro listrik, tapi harganya tidak sesuai dan cenderung memberatkan," kata Deni (43), warga Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk sambungan baru di rumahnya yang berkapasitas daya 900 VA sebelumnya diminta biaya sebesar Rp3 juta.
Seorang warga calon pelanggan PLN Cabang Pekanbaru, Sihana yang bermukim di wilayah Kecamatan Rumbai, mengatakan, pungutan biaya sambungan listrik berkapasitas 900 VA yang dilakukan pihak PLN sungguh memberatkan dan tidak jelas alasannya.
Sihana mengatakan hendak memasang listrik rumah yang baru dibangunnya, namun niat tersebut terpaksa diundur mengingat biaya pemasangan yang ditagih pihak oknum pegawai PLN dianggap tidak wajar dan terlalu besar.
"Sewaktu saya mengajukan permohonan untuk sambungan listrik di PLN Rumbai, petugas meminta biaya sebesar Rp996 ribu. Saya berikan uang itu, tapi listrik nggak juga masuk ke rumah saya setelah beberapa bulan," katanya.
Kemudian, kata dia, dirinya mencoba untuk mengkonfirmasikannya kembali ke pihak PLN setempat.
"Saya terkejut, bukannya direalisasikan sambungan listrik saya, eh, malah dimintai uang lagi. Kali ini nilainya berbeda, yakni sekitar Rp700 ribu," katanya.
Ketika itu, demikian Sihana, dirinya menolak secara tegas dan mempertanyakan alasan pemungutan biaya kedua tersebut.
"Ini biaya apa?, saya bertanya ke pegawai PLN tapi mereka nggak bisa menjelaskannya," katanya.
Penelusuran Antara, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010, tertanggal 30 Juni 2010, menyebutkan, biaya pasang baru meliputi, daya 450 VA Rp337.500, daya 900 VA Rp675.500, daya 1300 VA Rp975.500, daya 2200 VA Rp1.650.000, daya 3500 VA Rp2.712.500, daya 4400 VA Rp3.410.000 dan untuk daya 5500 VA Rp4.262.000 yang disetorkan ke PLN.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa PLN tidak dibenarkan memungut biaya apapun, selain biaya pasang baru. Pemasangan meteran mulai jaringan (tiang) hingga ke meter, gratis dan merupakan tanggungjawab PLN.
"Akan tetapi biaya instalasi dari meteran ke rumah, merupakan tanggungjawab pemilik rumah. Untuk pemasangannya, pemilik dapat menghubungi instalatir resmi yang tedaftar di PLN yang jelas telah memiliki besaran anggaran yang telah ditetapkan," kata Humas PLN WRKR, Sarno.
Sarno menjelaskan, selain melunasi administrasi di PLN Rp675.500, pemasang juga harus memiliki jaminan instalasi dari instalatir yang memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Konsul (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik).