Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kalangan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan orang tua di Provinsi Riau berharap instansi terkait agar tidak mempersulit anak untuk memperoleh akta kelahiran untuk mendapatkan identitas dirinya secara gratis dalam bentuk akta kelahiran.
"Akta kelahiran atau akta catatan sipil penting bagi anak sebagai hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang sekaligus untuk melindungi anak atas manipulasi identitas untuk tindak kejahatan dan kekerasan," kata Ketua LPA Riau, Esther Yuliani di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan itu terkait banyak anak di Riau --ibu mereka yang menjadi korban perkosaan identitasnya-- belum tercatat dalam akta kelahiran. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaannya, khususnya anak-anak korban perkosaan.
Menurut Esther, banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan.
Sedangkan faktor penyebab rendahnya kepemilikan akta kelahiran antara lain akibat masyarakat tidak tahu kegunaannya, tidak tahu harus dicatat, tidak tahu kemana harus mendaftar, biaya pembuatan yang mahal, tempat pengurusan yang jauh dan menganggap tidak penting.
"Padahal akta kelahiran tersebut belum dapat dimasukkan sebagai data dasar bagi perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Esther mengatakan, negara telah memberikan kesempatan bagi anak yang lahir akibat ibu mereka menjadi korban perkosaan diberi kemudahan, sehingga anak dalam pencatatan sipil akan diakui sebagai anak ibunya.
Oleh karena itu, katanya lagi, orang tua anak perlu melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan setempat, dan tidak perlu malu. Dalam hal ini LPA Riau juga bersedia memberikan pendampingan untuk mengurus akta kelahiran anak mereka.
Pada kesempatan itu ia juga menyesalkan adanya kebijakan pemerintah daerah yang masih ada menetapkan biaya yang mahal mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk mengurus akta kelahiran sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Kebijakan ini justru memberatkan orang tua sehingga mereka enggan dan malu untuk mengurus akta kelahiran bagi anak mereka," katanya.