Polda Riau Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

id polda riau, banding ke, pengadilan tinggi pekanbaru

Polda Riau Banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Setelah putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan Nur Asmi yang meminta penyelidikan dugaan pemukulan oleh istri Bupati Kampar terhadap Nur Asmi dilanjutkan, Polda Riau berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Kita akan segera ajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait hasil putusan ini," kata kuasa termohon Polda Riau, Nerwan kepada Antara, Sabtu.

Nerwan juga mengatakan ia kecewa dengan hasil keputusan sidang Praperadilan ini. Menurutnya, putusan hakim terlalu berbelit dan membingungkan.

"Awalnya hakim mengatakan menolak, namun kemudian putusan akhir malah mengatakan SP3 tidak sah menurut hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa pemohon Nur Asmi, Indra, mengatakan keputusan sidang praperadilan tidak layak untuk diajukan banding. Walaupun ia tidak menyebut alasannya, tetapi menurut Indra penyelidikan memang sudah seharusnya dilakukan.

"Jika Polda Riau banding, berarti penyidik ada kepentingan dalam kasus ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, PN Pekanbaru yang memenangkan gugatan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebut bahwa surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tidak sah menurut hukum dan meminta penyelidikan dugaan pemukulan oleh istri Bupati Kampar terhadap Nur Asmi dilanjutkan.

Dalam persidangan praperadilan pada Jumat sore dan diketuai hakim Mangapul Manalu ini, pengeluaran SP3 oleh Polda Riau itu tidak sah menurut hukum.

Yuliana adalah istri bupati Kampar yang juga menjabat anggota DPRD Riau fraksi Partai Demokrat. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nur Asmi, pada Sabtu (31/5) silam, namun penyelidikan dihentikan Polda Riau yang menangani kasus ini karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.