11 sindikat perdagangan orang diamankan Polda Riau

id Tindak pidana perdagangan orang,Pekerja migran ilegal,Polda Riau

11 sindikat perdagangan orang diamankan Polda Riau

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) -

Sebanyak 11 tersangka yang diduga terlibat dalam keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan aparat Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat pengungkapan kasus, Kamis, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (4/7) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, tiga tersangka ditangkap, sementara 26 korban berhasil diamankan. Para korban direkrut melalui jaringan TKI yang sudah berada di Malaysia, kemudian diberangkatkan menggunakan speedboat dari Pulau Rupat.

“Salah satu pasangan suami istri berinisial DS dan NR berperan menjemput korban dari terminal di Dumai, lalu membawa mereka ke sebuah hutan di Pulau Rupat untuk disembunyikan di antara hutan mangrove sebelum diberangkatkan ke negara tetangga,” ujar Irjen Herry.

Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/7) di Kota Dumai. Delapan tersangka berhasil ditangkap dengan jumlah korban sebanyak 32 orang. Para korban dijemput dari terminal dan diantar ke pantai, sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, para pelaku telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama.

Modus operandi melibatkan jaringan calo, penyedia kapal, hingga pemilik kapal, yang bekerja secara terpisah agar sulit dilacak.

“Rata-rata korban adalah pekerja migran ilegal yang telah beberapa kali bolak-balik ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan untuk satu kali keberangkatan mencapai Rp25 juta dengan jumlah sekitar 30 orang,” kata Asep.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku utama atau bos besar yang diduga berada di provinsi lain. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.