Dua Pencuri Kerbau ini Babak Belur Dihajar Massa

id dua pencuri, kerbau ini, babak belur, dihajar massa

Dua Pencuri Kerbau ini Babak Belur Dihajar Massa

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pelaku pencurian kerbau, Anwar (50) dan Heri Setiawan (43), babak belur dihajar massa di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Provinsi Riau.

"Keduanya nyaris tewas setelah dihajar warga kejadian pada malam kemarin berkisar pukul 23.45 WIB, Dayat salah satu rekannya berhasil kabur dari hadangan warga," kata salah satu warga Kuansing, Damru (45) di Teluk Kuantan, Sabtu.

Ia mengatakan, sebelum ditangkap, aksi ketiganya diketahui H Badu Ramin (65), pemilik ternak, saat pelaku akan membawa hasil curian mereka keluar dari desa tersebut. Saat itu juga Badu Ramin memberi tahu warga lainnya.

Secara spontan, sejumlah warga ikut membantu mengejar mobil pencuri dan menghadang mobil minibus warna biru BM 8687 AF yang digunakan pelaku membawa kerbau hasil curian.

"Saat mobil sudah berhenti, warga langsung mendapati satu ekor kerbau yang sudah di potong-potong oleh tiga orang pelaku tersebut untuk dijual di dalam mobil," sebutnya.

Menurutnya, sejumlah warga menginterogasi ketiganya. Namun saat diintegorasi warga, salah seorang pencuri, Dayat berhasil melarikan diri. Nasib nahas dialami Anwar dan Heri Setiawan yang berhasil di tangkap warga.

Masyarakat yang sudah marah langsung menghajar dua pelaku hingga babak belur. Nyawa keduanya dapat tertolong setelah anggota Polsek Singingi Hilir segera datang ke TKP untuk mengamankan keduanya dari amuk masa yang semakin ganas dan semakin brutal.

Kapolsek Singingi Hilir, AKP Syafrianto di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengatakan, kedua tersangka, Anwar dan Heri Setiawan, sudah ditahan di Mapolsek Singingi Hilir untuk mempertagungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan terus memburu palaku yang melarikan diri," ujarnya.

Barang bukti berupa mobil minibus yang digunakan, satu buah kapak dan satu unit angkong sudah diamankan. Sedangkan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjarah empat tahun.