Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi

id Pencurian di Pekanbaru,Satreskrim Polresta Pekanbaru

Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi

Dua pria yang diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru usai mencuri di sebuah rumah (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial FA (29) dan R (25) didor polisi lantaran berniat kabur usai diringkus atas dugaan pencurian di sebuah rumah di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Kamis (29/2).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra melalui pernyataannya, Jumat, menjelaskan peristiwa tersebut diketahui korban yang terjaga dari tidurnya, Jumat (2/2) dini hari.

Korban terbangun lantaran mendengar ada suara sepeda motor. Saat dicek, ternyata pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan menyadari beberapa barang miliknya telah raib.

"Pelaku melarikan sepeda motor jenis Yamaha N Max, notebook, handphone, serta satu unit efek gitar," sebut Kompol Bery dalam keterangannya yang diterima ANTARA.

Akibat kejadian tersebut, dikatakan Kompol Bery, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian mengetahui keberadaan kedua pelaku FA, dan membekuknya di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru.

"Dari hasil interogasi, FA mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya yaitu R. R berhasil kami ringkus di sebuah kafe di Jalan Jendral Sudirman di hari yang sama," tutur Bery.

Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka FA dan R berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Sehingga akhirnya aparat kepolisian melepaskan timah panas kepada keduanya.

Lanjut Kompol Bery, kedua tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk diberikan pengobatan sebelum dibawa ke Mapolresta pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap JR yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian dua tersangka ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan atas pasal 363 ayat (1) Ke 3,4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Di tempat terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengaku pihaknya akan fokus pada pelaku C3 (curanmor, curat dan curas) dan tindak pidana lainnya menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan.

"Hal ini bertujuan agar umat muslim khusuk menjalankan ibadahnya. Kita imbau masyarakat tak segan memberi informasi kepada petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang mencurigakan," tambahnya.