Konflik lahan Sungai Mandau, warga Olak kecewa dengan Pemkab Siak dan Kapolres

id Warga olak siak, konflik lahan siak, lahan sungai Mandau

Konflik lahan Sungai Mandau, warga Olak kecewa dengan Pemkab Siak dan Kapolres

Warga Olak menyampaikan kekecewaannya usai rapat konflik lahan di Kantor Bupati Siak. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Warga kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Siak dalam rapat pembahasan perkara lahan area peruntukan lain (APL) seluas 285 hektare yang saat ini sedang digarap PT Nusa Prima Manunggal (NPM), Kamis (2/5).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Siak, Arfan Usman didampingi Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Azni, Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli dan jajaran. Hadir juga Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kasdim 0322/Siak Mayor (Inf) Suratno, Humas PT NPM Syamsuria, perwakilan BPN Siak, Penghulu Kampung (Kades) Olak serta perwakilan warga yang menolak lahan itu ditanam akasia, Baizul dan teman-temannya.

Puluhan warga mengawal jalannya rapat ini di luar ruangan yang disediakan di lobby utama kantor bupati. Di antaranya ada kaum ibu yang menggendong anaknya yang masih balita, perempuan -perempuan muda dan para petani.

Usai rapat, Baizul dan sejumlah rekannya mengaku kecewa dengan hasil rapat dan menganggap Pemkab dan Kapolres Siak telah memihak perusahaan. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi didampingi Sekda Arfan Usman dan para pejabat lainnya pun menghampiri warga tersebut.

Di tengah AKBP Asep memberikan penjelasan, warga tiba-tiba menyoraki dan berdiri. Sontak mereka meninggalkan Kapolres yang tengah berbicara dan mengungkapkan kekecewaannya atas penyampaian Kapolres Siak yang dinilai menekan dan menakut-nakuti warga dengan penangkapan jika menghalangi penanaman akasia yang dikerjakan PT NPM.

“Tanah itu sudah dikeluarkan Kementerian LHK dari kawasan hutan sebagai APL, sudah putih, tetapi perusahaan tidak melakukan adendum konsesinya. Kami berjuang bagaimana perusahaan adendum konsesinya, malah Pemkab Siak dan Kapolres membela perusahaan, ini tidak adil,” kata Ivan, warga Kampung Olak.

Setelah meninggalkan Kapolres yang sedang berbicara, warga Olak berkumpul di depan kantor bupati namun personel kepolisian tetap berupaya menenangkan warga yang sedang meluapkan kekecewaannya tersebut.

Baizul yang diutus sebagai perwakilan warga kontra akasia juga mengungkapkan kekecewaannya usai rapat. Baizul menjelaskan dari awal bahwa ia menolak penanaman akasia dan menuntut hak atas lahan yang sudah dikeluarkan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagai lahan APL tersebut.

“Kami sudah berpenghulu sejak 1958, kami berhak mendapatkan tanah dari hutan produksi menjadi APL, pemerintah memberikan ini agar masyarakat bisa sejahtera,” katanya.

Baizul juga menyebut agar lahan itu tidak lagi dikerjasamakan dengan perusahaan hutan tanaman industri. Sebab warga sudah cukup bermurah hati menyerahkan lahan 1.200 Ha untuk tanaman akasia dengan pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

“Kami mengerti 1.200 Ha itu lokasinya jauh, sedangkan 285 Ha itu dekat dengan pemukiman Pak,” katanya.

Dalam pada itu, Baizul juga membawa dokumen Kesultanan Siak yang ia katakan Kampung Olak dihadiahi oleh Sultan Syarif Kasim. Dengan tombo dan dokumen kesultanan jelas dinyatakan bahwa warga Olak yang memiliki lahan di Kampung Olak.

“Karena itu kami ingin tanam sawit, karena penghasilan sawit lebih besar dari akasia. Kami ada perbandingan. Kami punya koperasi dengan Tanaman sawit dapat Rp500 ribu per hektar per bulan dikalikan 5 tahun mungkin hasilnya Rp30 juta untuk satu Kepala Keluarga, sedangkan akasia 1 bulan per ha cuma Rp80 ribuan, diperkirakan 5 tahun hanya Rp4,75 juta,” katanya.

Selain itu, kata Baizul, jika lahan 285 Ha diserahkan ke PT NPM maka warga setempat kesulitan mendapatkan kerja. Jika dijadikan sawit, warga yang buta huruf pun masih bisa diberdayakan.

“Karena itu kami minta bantuan bapak-bapak pemerintah membantu kami agar lahan APL itu harus segera diuruskan ke perusahaan,” katanya.

Perwakilan BPN Siak, Lusi tampak

berdiri di tengah. Ia mengatakan jika lahan sudah putih namun pemilik konsesi tidak mau melakukan adendum konsesinya maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

Kapolres AKBP Asep dalam forum rapat itu juga menyampaikan akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak yang menghalang-halangi perusahaan bekerja menanam akasia. Alasannya, karena legalitas lahan itu masih berada di konsesi perusahaan.