Kemenhut: Audit Pencegahan Kebakaran Lahan Bersifat Pembinaan

id kemenhut audit, pencegahan kebakaran, lahan bersifat pembinaan

Kemenhut: Audit Pencegahan Kebakaran Lahan Bersifat Pembinaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan Gatot Subiantoro, menyatakan audit kepatuhan pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang mengambil lokasi di Provinsi Riau tujuannya bersifat pembinaan, bukan untuk menghakimi pemerintah daerah, masyarakat maupun pelaku usaha.

"Semangat awalnya ini untuk membina, makanya hasilnya hanya keterangan tidak patuh dan kurang patuh," kata Gatot Subiantoro disela penyerahan hasil audit kepatuhan kepada pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan, di Pekanbaru.

Ia menjelaskan audit kepatuhan merupakan kerja tim gabungan lintas lembaga dan kementerian, diantaranya seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, BP REDD+ serta UKP4.

Gatot mengatakan pelaksanaan audit kepatuhan bukan tanpa cela, karena kedepannya masih perlu dilakukan perbaikan untuk mendukung kolaborasi bersama pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Pengambilan sampel enam kabupaten/kota dan 17 perusahaan di Riau merupakan bagian dari proyek percontohan (pilot project), untuk melihat apakan metode audit ini bisa diterapkan sebab perusahaan hutan tanaman industri di Riau sebenarnya berjumlah 54 perusahaan.

Menurut dia, dari audit tersebut juga didapatkan hasil bahwa banyak peraturan-peraturan terkait pencegahan kebakaran lahan dan hutan perlu diperbaiki, dan pemerintah daerah juga harus dikuatkan kapasitas kelembagaannya, termasuk juga penguatan kapasitas masyarakat.

"Pola audit harus diperbaiki terus. Ada masukan dari pemerintah daerah, kedepannya harus sama-sama dan ada tim terpadu, jadi tidak sendiri-sendiri lagi karena ini hanya terpusat saja," ujarnya.

Selain itu, Gatot juga menekankan bahwa hasil audit kepatuhan tidak bisa menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi seperti pencabutan izin kepada perusahaan.

Sebabnya, ia mengatakan sanksi pencabutan izin kepada korporasi hanya bisa dilakukan apabila perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak aktif dan menelantarkan konsesi.

Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah memperbaiki peraturan yang ada supaya perusahaan bisa lebih bertanggung jawab, melalui pembinaan dan meningkatkan pengawasan.

Tujuannya adalah upaya pencegahan kebakaran lahan tetap mendukung iklim investasi agar tetap kondusif.

"Cabut-mencabut izin itu tidak menyenangkan, berarti kita gagal membina perusahaan. Makanya sekarang kita tingkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pengawasan diperbaiki. Harapannya ada komunikasi positif dari pihak perusahaan, masyarakat dan sebagainya jangan sampai saling menghambat. Karena ketika sesuatu yang tidak ditetapkan diperaturan tapi dimasukan dan dipaksakan, itu berarti iklim investasi tidak aman," katanya.

Sementara itu, Deputi Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum UKP4, Mas Achmad Santosa, berharap agar hasil audit kepatuhan di Riau bisa dilaksanakan secara sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah. Sebanya, sepanjang periode 2 Januari¿13 Maret 2014, tercatat ada 12.541 titik panas (hot spot) di lahan gambut, dan 93,6 persen diantaranya teridentifikasi berada di Provinsi Riau.

"Perlu ada peningkatan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan," katanya.