ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan

id Berita hari ini,berita riau terbaru, berita riau antara, ICC

ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan

Logo resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). (ANTARA/ wikimedia.org)

Den Haag (ANTARA) - Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menegaskan bahwa ancaman untuk menanggapi keputusan Mahkamah dapat dianggap sebagai suatu kejahatan.

Melalui unggahan di media sosial X, Kantor Kejaksaan ICC saat ini menyerukan penghentian segera segala upaya untuk menghalangi, mengintimidasi atau mempengaruhi para pejabat Mahkamah secara berlebihan.

Pihaknya menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menetapkan struktur dan yurisdiksi ICC, melarang perbuatan (ancaman) demikian.

Pernyataan Kantor Kejaksaan ICC itu muncul di tengah laporan media Israel yang mengungkapkan kekhawatiran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC di Den Haag terhadap dirinya.

Harian Israel Hayom menyebutkan bahwa muncul spekulasi yang menunjukkan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel, antara lain PM Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Netanyahu meremehkan efektivitas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap dirinya atau anggota pemerintahannya.

Sementara, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, menggambarkan surat perintah penangkapan dari ICC Den Haag sebagai "kemunafikan absolut," menurut Channel 12 Israel.

Sumber: WAFA

Baca juga: MUI minta ICC untuk tidak ragu dalam menangkap PM Benjamin Netanyahu

Baca juga: Meksiko dan Chile minta ICC selidiki kejahatan Israel terhadap warga Palestina