Siapa Gulat Manurung dalam Kasus Gubernur Riau?

id siapa gulat, manurung dalam, kasus gubernur riau

Siapa Gulat Manurung dalam Kasus Gubernur Riau?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi membenarkan salah satu tersangka kasus dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah dosen di fakultas pertanian bernama Gulat Medali Emas Manurung.

"Atas nama universitas tentu saya ikut prihatin karena ini di luar dugaan, ternyata dia (Gulat) memang tersangkut kasus hukum ini," kata Aras Mulyadi di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengaku selama ini tersangka Gulat juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau. "Mungkin kan selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan aktif di organisasi itu," katanya.

Meski begitu, ia mengatakan pihak kampus belum mengambil sikap terkait status tersangka Gulat Manurung, apalagi untuk menjatuhkan sanksi. "Kita belum tahu persis bagaimana kasusnya. Kalau sudah jelas kasusnya kita akan cari jalan sesuai prosedur yang ada," kata Aras yang baru menjabat Rektor Universitas Riau sejak 9 Juni lalu itu.

Salah seorang sumber Antara dari dosen Universitas Riau mengungkapkan bahwa Gulat Manurung memiliki rekam jejak yang tak bagus di universitas itu. Ia mengatakan Gulat sudah menjadi dosen selama sekitar 14 tahun di Universitas Riau dengan status Pegawai Negeri Sipil golongan 3A.

"Sampai sekarang golongannya tidak pernah naik karena rapornya di Universitas Riau merah. Gulat lebih aktif dengan kegiatan di luar kampus dengan mengatasnamakan Universitas Riau, tapi tak ada kontribusinya buat kampus," ujar sumber yang tak ingin namanya dituliskan karena alasan keamanan.

Sumber itu mengatakan, Gulat mengawali karirnya sebagai asisten dalam penelitian dosen-dosen di universitas itu. Gulat sudah cukup lama menjalin kerjasama bisnis perkebunan kelapa sawit dengaan Annas Maamun sejak 2004-2005, saat Annas masih menjabat Bupati Rokan Hilir.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf, membenarkan bahwa tersangka Gulat sudah lama terlibat bisnis sawit dengan Annas Maamun. Bahkan, ia mengatakan Dinas Kehutanan Riau pernah menemukan pelanggaran aktivitas perkebunan kelapa sawit yang ditangani oleh Gulat di Kabupaten Rokan Hilir pada 2011, karena nekat membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.

Namun, ia mengatakan kasus itu tidak ditindaklanjuti karena ada intervensi dari Annas Maamun yang saat itu menjabat Bupati Rokan Hilir.

"Alat berat mereka pernah kami sita, karena main gledor saja kawasan hutan untuk kebun sawit. Annas marah-marah ke saya karena alasannya itu kebun sawit untuk rakyat," ujarnya.

KPK kini telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Annas disangka sebagai pihak penerima suap.

Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Annas diduga menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.

"Saudara GM (Gulat Medali) sebagai pihak pemberi, tersangka GM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (26/9).

Menurut Abraham, Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi. "Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, tapi yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL (area peruntukan lain)," kata Abraham.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang menurut Abraham nilainya mencapai Rp2 miliar. "Terdiri dari 156.00 dollar Singapura dan Rp 500 juta," kata Abraham.