DKPP Putuskan Rehabilitasi Lima Komisioner KPU Riau

id dkpp putuskan, rehabilitasi lima, komisioner kpu riau

DKPP Putuskan Rehabilitasi Lima Komisioner KPU Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menyatakan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak bersalah dan merehabilitasi nama baiknya terkait aduan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Kita malah dinilai melakukan sikap terpuji karena segera melapor soal gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu," kata anggota KPU Riau, Ilham M Yasir, usai pembacaan keputusan oleh DKPP melalui "teleconfrence" di Pekanbaru, Kamis.

Lima komisioner, yakni Nurhamin, Ilham M Yasir, Sri Rukmini, Abdul Hamid dan Syafril Abdullah diadukan karena dinilai mengabaikan permintaan saksi PKS terkait sinkronisasi jumlah pemilih saat pemilihan legislatif lalu dan juga tindakan menerima uang gratifikasi.

Pada saat itu, katanya, KPU Riau menyerahkan dengan cara diam-diam dengan pertimbangan agar tidak mengganggu tahapan pileg yang masih melakukan rekapitulasi di tingkat nasional ketika itu.

Terkait hal tersebut, sebelum putusan dia mengaku sempat cemas menunggu keputusan DKPP karena lembaga itu sempat menanyakan lampiran bukti penyerahan uang gratifikasi ke KPK.

"Saya sempat cemas, data itu sudah diserahkan sebelumnya. Apakah data tersebut hilang atau tidak sampai ke DKPP," katanya.

Berbeda dengan KPU Riau, KPU Kampar yang juga diadukan PKS, dua komisioner mendapat teguran keras dari DKPP karena dianggap tidak menyelesaikan perbedaan data dari tingkat bawah.

"Yang mendapat teguran adalah ketua dan salah seorang komisioner KPU Kampar," ulas Ilham.

Pihak pengadu yang merupakan saksi PKS saat pileg Yusriadi tidak hanya melaporkan KPU Riau, namun juga KPU Kabupaten Kampar dimana perselisihan jumlah suara terjadi di Kabupaten itu.

"Laporan pengaduan untuk KPU Riau bernomor 354/1-P/L-DKPP/2014 dan untuk KPUD Kampar bernomor 357/I-P/L-DKPP/2014," katanya

Dia menilai keduanya tidak sungguh-sungguh melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Bawaslu Riau dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kampar.