Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tiga dari tujuh jasad korban mutilasi yang tinggal kerangka kepada pihak keluarga untuk dikebumikan di masing-masing kampung halaman.
"Tiga di antaranya telah sesuai dengan DNA keluarga dan empat lagi masih dalam otopsi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Penyerahan jasad tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru dengan langsung dihadiri pihak keluarga korban mutilasi pada Senin (15/9).
Penyerahan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dimulai dari pelengkapan administrasi, pengecekan identitas korban, dan kemudian penyerahan kerangka.
Tim Forensik Polda Riau melakukan otopsi terhadap tiga jasad tinggal kerangka korban mutilasi itu selama lebih satu bulan.
"Empat lainnya masih dalam proses dan mudah-mudahan akan segera selesai dan diserahkan ke pihak keluarga korban," katanya.
Korban mutilasi itu di antaranya adalah RD, MG dan OV, ketiganya berumur antara sembilan sampai sepuluh tahun.
"Ketiganya kerangka korban sudah sesuai dengan DNA pihak keluarga," katanya.
Kasus pembunuhan disertai pelecehan seksual dan mutilasi yang merenggut tujuh korban meninggal dunia itu dilakukan oleh empat tersangka, masing-masing MD (20), DD (19), S (26) dan DP (17).
Keempat tersangka telah diamanakan aparat Kepolisian Resor Kabupaten Siak dan seorang di antaranya, yakni DP, pelajar sekolah menengah atas telah divonis bersalah dan dihukum sepuluh tahun kurungan.
Sementara itu tiga tersangka lainnya sejauh ini masih dalam proses pelengkapan berkas untuk kemudian disidangkan.
Tiga tersangka itu menurut kepolisian, dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.