Batam, (Antarariau.com) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat tiap tahunnya Pemerintah Malaysia memulangkan sekitar 20.000 TKI bermasalah.
"Tiap tahun, 20 ribu TKI dideportasi dari Malaysia, menyedihkan. Rata-rata dalam sepekan 300-an orang dipulangkan," kata Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.
Puluhan ribu orang TKI yang dipulangkan itu tersangkut masalah hukum karena melakukan berbagai pelangaran di Negara Jiran. Di antaranya bahkan ada anak-anak yang dilahirkan TKI bermasalah di Malaysia.
Kebanyakan, pemulangan TKI dilakukan melalui Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dari Tanjungpinang, seluruh TKI yang dipulangkan itu diantar ke daerah asal masing-masing, di bawah koordinasi Dinas Sosial di daerah.
"Pemulangan terkonsentrasi di Tanjungpinang," kata dia usai melakukan inspeksi mendadak dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Batam.
Ia mengatakan pemerintah serius menangani masalah TKI, salah satu buktinya adalah urusan TKI dibawah koordinasi 17 kementerian dan lembaga.
"Ini masalah krusial, menyangkut perlindungan TKI" kata dia.
BNP2TKI telah melakukan serangkaian sidak dan sudah mengantongi seluruh permasalahan TKI di perbatasan, khususnya di Batam dan Tanjungpinang Kepri.