Menaker menyerukan tiap daerah untuk bangun sistem peringatan dini PHK

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Menaker

Menaker menyerukan tiap daerah untuk bangun sistem peringatan dini PHK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (ANTARA/Father Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan agar setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan.

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierly dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Upaya tersebut, kata dia, salah satunya untuk menekan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia yang tercatat hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” katanya.

Lebih jauh soal penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker menyerukan kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10).

Rakor itu membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Yassierli menyebut rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Menaker Yassierli ajak serikat pekerja bangun hubungan industrial harmonis

Baca juga: Menaker RI ingin kirim 250.000 pekerja keterampilan khusus ke Jepang