Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Riau kembali menangkap 10 orang debt collector yang terlibat dalam bentrok di halaman Polsek Bukitraya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Senin, menjelaskan para pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan, dengan tiga di antaranya diketahui masih berstatus pelajar.
“Awalnya pengembangan hanya terhadap tujuh orang DPO, namun berkembang menjadi 10 orang, tiga di antaranya anak-anak,” terang Kombes Asep.
Asep menyebutkan, para pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk perusakan kendaraan di halaman Polsek Bukitraya.
Keributan antar kelompok debt collector itu diduga dipicu perebutan kendaraan milik nasabah yang menunggak cicilan, hingga membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melerai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa balok kayu, batu, dan kendaraan roda empat yang dirusak.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, sementara polisi menegaskan akan menindak tegas praktik penagihan utang ilegal disertai kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan paksa atau intimidasi dari oknum debt collector,” tambahnya.