Dituding cemari lingkungan, Jubir Kilang Pertamina Dumai jawab dengan hasil uji labor

id Pertamina Dumai

Dituding cemari lingkungan, Jubir Kilang Pertamina Dumai jawab dengan hasil uji labor

Pengambilan sampel air di salah satu rumah warga untuk diuji di laboratorium.

Dumai (ANTARA) - - Dituding aktivitas operasional kilang merusak dan mencemari lingkungan, Juru Bicara PT Kilang Pertamina Internasional Unit Operasi Dumai Agustiawan angkat bicara dan membantah karena sudah dilakukan verifikasi lapangan serta pengujian sampel.

Bantahan ini menanggapi dugaan pencemaran emisi dan berdampak pada lingkungan sekitar yang disebut berasal dari aktivitas Kilang Dumai sebagaimana dilaporkan salah satu warga Kelurahan Tanjung Palas menjelang Idul Fitri 2025 lampau.

Menanggapi hal ini, PT KPI Kilang Dumai langsung melakukan verifikasi lapangan dan pengambilan sampel secara menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan keterbukaan informasi.

“Kami sangat memahami kekhawatiran masyarakat terhadap isu lingkungan. Verifikasi langsung kami lakukan di lapangan, dan hasilnya diuji secara laboratorium untuk menjamin akurasi,” ujar Agustiawan kepada pers belum lama ini.

Dijelaskan, untuk pengecekan lapangan, Tim KPI Dumai mengambil sampel air di rumah warga di RT 11 Kelurahan Tanjung Palas pada 24 Maret 2025.

Warga melaporkan bahwa partikel hitam yang menempel pada daun pohon pisang serta bak penampungan air diduga sebagai emisi dari “Green Coke” yang merupakan salah satu produk hasil olahan Kilang Pertamina Dumai.

Namun dari hasil pengujian laboratorium oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Riau, serta laboratorium internal PT KPI Kilang Dumai, dugaan tersebut tidak terbukti.

"Partikel hitam pada daun pisang merupakan gejala penyakit tanaman “Embun Jelaga” atau yakni sejenis jamur dari famili Capnodiaceae. Temuan ini tercatat dalam hasil uji laboratorium bernomor 004/LPHP/III/2025," sebut Agustiawan.

Pengujian terhadap tiga sampel air dilakukan pada 24 Maret 2025 dengan nomor uji TR-0042/KPI45240/2025-S2 dan menunjukkan bahwa kualitas air berada dalam ambang batas aman dan tidak terindikasi tercemar akibat aktivitas kilang.

Uji dilakukan berdasarkan parameter dalam Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, serta Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Kualitas Air untuk Sanitasi.

“Hasil pengujian terhadap parameter seperti pH, Total Dissolved Solids, Ammonia, COD (Chemical Oxygen Demand), kandungan besi (Fe), dan Total Hardness menunjukkan seluruhnya berada dalam ambang batas yang aman,” jelas Agustiawan.

Seluruh hasil pengujian telah disampaikan langsung kepada warga yang bersangkutan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Agustiawan juga menegaskan bahwa PT KPI Kilang Dumai memiliki sistem pemantauan lingkungan yang komprehensif dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami komit menyampaikan laporan lingkungan secara berkala sesuai regulasi pemerintah. Sejumlah titik pantau telah kami tempatkan di berbagai lokasi sekitar area operasi untuk mendeteksi potensi pencemaran sejak dini, agar langkah mitigasi dapat segera dilakukan,” ungkapnya. 1