Pekanbaru (ANTARA) - Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau membekuk seorang kurir narkoba berinisial BA (37) dengan barang bukti 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram, Senin (3/2).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat pengungkapan kasus, Senin, menyebutkan penangkapan ini dilakukan saat tersangka akan bertransaksi di belakang Pos Security Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim melihat seorang pelaku mengendarai sepeda motor Scoppy menunjukkan sebuah paket dalam dua yang terletak di bawah rambu lalu lintas," papar Kombes Putu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, di dalam kardus tersebut ditemukan 15 paket besar narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, AB mengaku bahwa barang haram ini milik sepupunya berinisial I yang saat ini masih dalam kejaran aparat kepolisian.
"AB diketahui merupakan mantan penjaga keamanan di Eco Green tersebut. Ia belum diupah sepupunya untuk melakukan tugasnya ini," tambah Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, AB disangkakan atas pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.