Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRdapil Riau Achmad berharap efisiensi anggaran yang terjadi karena pemangkasan dana transfer pusat ke daerah tidak berdampak pada kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Achmad di Pekanbaru, Senin, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap maksimal dalam melayani masyarakat meski terjadi rasionaliasi anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Riau
"Kita tahu saat ini semua sedang melakukan efisiensi anggaran mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Yang selama ini daerah menerima dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), ini akan berkurang pada 2025. Kondisi ini kita minta tidak mengurangi pelayana masyarakat. Kepada ASN jangan turun semangat kerja. Justru dengan meski anggaran turun, pelayanan publik tetap optimal," kata Achmad saat menghadiri pelantikan istrinya sebagai PAW Anggota DPRD Riau.
Politisi Demokrat itu meminta Pemprov Riau tidak mengurangi kegiatan dan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Pemerintah daerah diminta untuk memangkas pos anggaran perjalan dinas, anggaran bersifat seremonial dan anggaran makan minum.
"Anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat jangan terpangkas. Yang efisien itu silahkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, anggaran untuk rapat agar dikurangi," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan mengatakan kondisi ini sangat membebani keuangan daerah. Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih harus teliti mengelola keuangan daerah agar tidak mengganggu program masyarakat.
"Dengan kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan Gubernur dan wagub terpilih Tharus bisa mengatasi situasi ini. Dampak dari defisit, kita sudah melakukan rasionalisasi tapi tidak bisa menutupinya. Akhir Riau harus menanggung hutang sebesar Rp2,21triliun tunda bayar anggaran tahun sebelumnya, ditambah DAK DAU ke Riau juga berkurang," kataParisman.
Masyarakat diminta Parisman untuk memaklumi keuangan daerah. Ke depannya pendapatan daerah harus digali dari sumber pendapatan potensial lainnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.