Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan dalam rangka libur Natal dan tahun baru mulai besok, Selasa (24/12).
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman di Pekanbaru, Senin, menyebutkan pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau nomor: 500.1/ dphb-kbd.2/ 5352.
"Adapun jadwal pembatasan angkutan mulai besok pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 23.59 WIB," papar Kombes Taufiq.
Lanjutnya, untuk libur tahun baru dilakukan pada Selasa (31/12) pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (3/1) pukul 23.59 WIB.
Adapun sejumlah kendaraan angkutan yang diberlakukan pembatasan ialah kendaraan angkutan galian, bahan tambang, bahan industri dan bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sementara itu, ada pula kendaraan angkutan yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pembatasanyakni pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan makanan pokok, pupuk, susu murni dan barang antar pos.
Taufiq mengimbau kepada para pengendara angkutan barang untuk dapat memperhatikan kebijakan ini guna kelancaran dan kenyamanan, khususnya saat masa libur Nataru.
“Mohon kerjasamanya untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku. Petugas kita di lapangan juga akan melaksanakan sosialisasi supaya aturan atau kebijakan ini bisa sampai kepada teman-teman pengendara angkutan barang,” pesannya.