KPU Riau: Bagi Pemilih Pindah, Pendaftaran Harus Dokumen Asli

id kpu riau, bagi pemilih, pindah pendaftaran, harus dokumen asli

KPU Riau: Bagi Pemilih Pindah, Pendaftaran Harus Dokumen Asli

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan bahwa dokumen keterangan pindah memilih harus asli ketika mendaftarkan diri kepada operator Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres).

"Untuk mengeksekusi pemilih yang pindah harus ada surat pindah dan surat pengantar dari desa/kelurahan. Keduanya harus asli, bukan yang digandakan," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan bahwa hal itu digunakan untuk menjadi dasar bagi operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) di KPU kabupaten/kota. Pasalnya, seringkali pemilih yang pindah datanya ternyata masih terdaftar di tempat lama.

"Kepada PPS saya minta kalau tak ada dokumen asli tidak usah diproses, termasuk dokumen pengantar dari desa/kelurahan. Jadi, kelurahan secara adminstrasi kependudukan diminta juga kerjasama dengan baik," ujarnya.

Selanjutnya ia sampaikan bahwa cara pindah memilih pertama adalah dengan surat pindah dari tempat awal dan menghapus data di Sidalih. Kemudian meminta pengantar dari kelurahan tempat baru lalu tujukan kepada PPS dengan membawa dokumen asli.

Kepada operator ia juga ingatkan tata cara input data pemilih yang pindah. Pertama, pastikan data di tempat semula harus telah dihapus, kedua harus ada riwayat penghapusannya, kemudian baru dieksekusi.

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) Pilpres 2014 total jumlahnya adalah 4.196.645 pemilih. Saat ini tahapan pilpres sendiri adalah perbaikan DPSHP tersebut.

Terkait dengan dilakukannya kembali pemutakhiran data, salah seorang warga di Pekanbaru, Mirza mengatakan sebaiknya dilakukan pantauan langsung untuk mendata pemilih.

"Pada saat Pileg lalu banyak yang tidak sesuai, khususnya di Pekanbaru kondisi kependudukannya sangat dinamis. Banyak sekali pemilih yang telah pindah, tapi masih masuk daftar pemilih," katanya.

Sebaliknya, pemilih yang tidak terdaftar banyak juga menjadi penghuni rumah pemilih yang telah pindah. Hal ini menyebabkan kebingungan dari penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf kalla.