Bakar lahan untuk tanam sayur, pria di Pekanbaru dibui

id Kebakaran lahan,Karhutla riau

Bakar lahan untuk tanam sayur, pria di Pekanbaru dibui

Aparat kepolisian saat olah lokasi kejadian kebakaran lahan di Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial SS (28) yang diduga membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk ditanami sayuran, Kamis (25/7) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam pernyataannya, Senin, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru.

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla," ujarnya.

Selain itu petugas kepolisian juga meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah lokasi kejadian.

Petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti berupa parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

"Pada malam harinya, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS untuk diperiksa di Mapolresta Pekanbaru," lanjut Jeki.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.

"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.

Untungnya, Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutup Bery.

Akibat perbuatannya, Surya disangkakan atas Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.