Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membuat regulasi alokasi pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bantuan masjid, takmir, marbot masjid di daerah, serta rumah-rumah ibadah agama lain.
"Barangkali Kemendagri bisa memberi afirmasi dengan membuat regulasi bagi Pemda yang mewajibkan pengalokasian anggaran APBD untuk bantuan masjid, takmir, dan marbot masjid di daerah," kata Wamenag di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Saiful tersebut disampaikan dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional badan kesejahteraan masjid (BKM) bertajuk ‘Menata Regulasi Kemasjidan untuk Masjid Profesional, Moderat, Berdaya’ di Jakarta.
Menurutnya, Indonesia memiliki jumlah masjid terbanyak di dunia, yang umumnya dibangun dan dikelola masyarakat. Kehadiran negara sangat diperlukan untuk memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat.
Wamenag mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Kemendagri dalam memberdayakan masjid-masjid di daerah.
Ia menjelaskan, upaya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan ibadah masyarakat serta mendukung pengelolaan dan pengembangan masjid.
"Kolaborasi Kemenag dan Kemendagri sangat strategis dalam ikhtiar memberdayakan masjid-masjid di daerah," katanya.
Wamenag mengakui jumlah bantuan dana stimulan dari pemerintah pusat dan daerah masih belum memadai. Selain itu, peningkatan kompetensi takmir masjid juga belum merata.
"Ini menjadi concern bersama agar dapat segera terwujud kemakmuran dan kesejahteraan masjid-masjid di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Sugeng Hariyono menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.
Langkah pertama, kata dia, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.
"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial," katanya.
Langkah kedua, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.
"Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut," katanya.
Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.
"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran," kata Sugeng.
Baca juga: Kemenag RI tetapkan Siak sebagai kota wakaf di Indonesia
Baca juga: Kemenag siapkan sejumlah langkah untuk antisipasi konflik saat Pilkada November 2024
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB