Anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga hingga tewas

id Lampung,Lampung Tengah,DPRD Tembak Warga,Aleg Tembak Warga

Anggota DPRD Lampung Tengah tembak warga hingga tewas

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus penembakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM, di Mapolres Lampung Tengah, di Kota Metro. Minggu (7/7/2024). (ANTARA/HO-Polres Lampung Tengah)

Lampung Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Tengah menahan anggota DPRD Kabpaten Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, hinggamengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7).

"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, di Kota Metro, Minggu kemarin.

Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.

"Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Andik.

Diamengatakan pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.

Selain menangkap MSM, kata Andik, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau.

Selanjutnya, satu pucuk senjata api HS + magasin, satu pucuk senjata api Revolver Cobra, dua buah magasin, duabokssenjata api kosong, satu boksalat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut diperolehdari hasil olah tempat kejadianperkara (TKP). Saat itu tim gabungan menggeledah tiga rumah, di antaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.

"Dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) lalu menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," kata dia.

Andik juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri," kata dia.